Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Lagi "Reseller" Investasi Bodong di Lamongan Jadi Tersangka, Kerugian Rp 368 Juta

Kompas.com - 26/02/2022, 08:59 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Satu lagi reseller investasi bodong di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Reseller yang baru ditetapkan jadi tersangka itu berinisial JNN (23), seorang wanita asal Kecamatan Solokuro, Lamongan.

Dengan ditetapkannya JNN jadi tersangka, total reseller investasi bodong di Lamongan yang jadi tersangka menjadi empat orang. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tersangka terhadap SA, AR dan FNL, selaku reseller dalam kasus yang sama.

Adapun tersangka utama dalam kasus itu adalah wanita berinisial S (21), pemilik investasi bodong bertajuk 'invest yukk'.

Baca juga: Polisi Sita Mobil Reseller Investasi Bodong Lamongan, Diduga Dibeli dari Uang Anggota

"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka hari ini, setelah serangkaian pemeriksaan yang kami lakukan, termasuk barang bukti yang mencukupi," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022) malam.

Yoan menyebutkan, dalam prakteknya di lapangan, JNN menggunakan nama 'invest by jihan'. Korban oleh JNN mencapai puluhan orang, berasal dari sejumlah daerah, termasuk Lamongan.

Berdasar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihak kepolisian, sedikitnya ada 27 orang yang telah menjadi korban investasi bodong yang dijalankan oleh tersangka. Kerugian material yang dialami korban sekitar Rp 368.600.000.

"Setelah ditetapkan tersangka, sekitar pukul 16.00 WIB, unit Pidum yang dipimpin oleh Ipda Sunandar telah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Yoan.

Baca juga: Polisi Kembali Tetapkan Reseller Investasi Bodong Lamongan sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, reseller itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia atau penipuan dan atau penggelapan.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan atau pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto pasal 65 KUHP," tutur Yoan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian di antaranya, satu bendel bukti transfer, sejumlah buku rekening tabungan dan ponsel milik tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi investasi bodong tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com