LAMONGAN, KOMPAS.com - Polres Lamongan menyita satu mobil baru milik AR, reseller investasi bodong 'Invest Yukk' yang diduga dibeli tersangka dari uang para anggota yang menjadi korban investasi bodong.
Satu mobil yang disita itu adalah Honda Brio warna kuning dengan nomor polisi W 5117 TA yang kini telah diamankan sebagai barang bukti di Polres Lamongan.
"Benar, ada satu mobil (milik tersangka AR) yang sudah kami amankan," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Kisah Pilu Korban Investasi Bodong Lamongan, Rugi Rp 27 Juta dan Hendak Diceraikan oleh Suami
AR merupakan salah seorang reseller S (21) dalam dugaan investasi bodong 'Invest Yukk'. S selaku pemilik investasi bodong telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, AR sebagai reseller ternyata tidak sepenuhnya menyerahkan uang setoran korban kepada S.
Yoan mengatakan sampai saat ini masih mendalami dugaan aset lain yang dimiliki AR.
"Untuk sementara baru mobil itu yang sudah kami amankan," ucap Yoan.
Meski telah memiliki nomor polisi, Yoan mengatakan, surat kendaraan mobil tersebut belum keluar.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Tuban, 2 “Reseller” Jadi Tersangka, Kerugian Rp 4 Miliar
Nomor polisi yang dipasang ternyata palsu agar mobil dapat segera dikendarai di jalanan.
"Pemeriksaan secara mendalam masih kami lakukan terhadap para tersangka, mohon sabar ditunggu," kata Yoan.
Sebelumnya, para korban investasi bodong itu melaporkan AR ke Polres Lamongan.
Korban yang melapor mengaku ada yang merugi jutaan, belasan hingga ratusan juta rupiah, di mana mereka menyetorkan uangnya kepada AR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.