Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, suami pemilik warung memasukkan racun tikus ke dalam toples bubuk kopi pada Rabu (23/2/2022) malam.
Pada Rabu malam, ungkap Rofiq, banyak pelanggan yang minum kopi di warung. Namun demikian, tidak ada seorang pun yang mengalami masalah.
Dari penelusuran petugas, tersangka sempat berpapasan dengan salah satu warga saat masuk ke warung dan menaruh racun tikus.
Selain itu, lanjut Rofiq, pihaknya mendapatkan fakta bahwa suami pemilik warung telah membeli racun tikus di toko penjual insektisida.
Baca juga: Kasus Laporan Palsu Guru di Mojokerto Tak Diproses, Polisi: Orangtuanya Sudah Memaafkan
“Kita sudah bisa mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan beli racun tikus di sebuah toko penjual insektisida, terus kemudian juga sudah konfrontasi antara keterangan tersangka dengan korban,” ujar dia.
Rofiq enggan membeberkan persoalan yang terjadi antara Ponisri dengan suaminya. Pihaknya memilih fokus pada penanganan perkara pidana dari kasus itu.
Saat ditanya soal pasal yang diterapkan kepada tersangka, Rofiq meminta publik sabar menunggu.
"Perkembangannya akan dirilis lebih detail beserta alat bukti yang bisa kita tunjukkan," kata Rofiq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.