Salin Artikel

Pemilik Warung dan Pelanggan Keracunan Usai Minum Kopi Campur Racun Tikus, Pelaku Diduga Suami Korban

Kedua warga tersebut adalah Nur Ahmadi (40) dan Ponisri (47). Ponisri merupakan pemilik warung, sedangkan Nur Akhmadi, pelanggan di warung tersebut.

Warga yang masih bertetangga itu tiba-tiba muntah dan menunjukkan tanda keracunan setelah meminum kopi yang dibuat Ponisri.

Sekitar pukul 07.00 WIB, keduanya sempat dibawa ke Puskesmas Dawarblandong. Namun, mereka dirujuk ke RS Sakinah Mojokerto karena kondisinya memburuk.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, polisi telah menyelidiki kasus itu. Kasusnya bahkan sudah naik ke tahap penyidikan.

Korban diduga keracunan racun tikus yang dimasukkan seseorang ke dalam toples bubuk kopi di warung Ponisri. Racun tikus itu diduga sengaja dicampurkan oleh suami pemilik warung yang berinisial SP (45).

“Dari fakta-fakta di lapangan termasuk juga barang bukti dan alat bukti yang sudah kita kumpulkan, kita yakin bahwa suami dari korban,” kata Rofiq saat dikonfirmasi, Jumat petang.

Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.

Suami pemilik warung, kata Rofiq, telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan di Mapolsek Dawarblandong.

“Kita sudah menaikkan statusnya menjadi tersangka dan resmi mulai hari akan kita tempatkan di rumah tahanan negara di Mapolsek Dawarblandong,” ujar Rofiq.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, suami pemilik warung memasukkan racun tikus ke dalam toples bubuk kopi pada Rabu (23/2/2022) malam.

Pada Rabu malam, ungkap Rofiq, banyak pelanggan yang minum kopi di warung. Namun demikian, tidak ada seorang pun yang mengalami masalah.

Dari penelusuran petugas, tersangka sempat berpapasan dengan salah satu warga saat masuk ke warung dan menaruh racun tikus.

Selain itu, lanjut Rofiq, pihaknya mendapatkan fakta bahwa suami pemilik warung telah membeli racun tikus di toko penjual insektisida.

“Kita sudah bisa mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan beli racun tikus di sebuah toko penjual insektisida, terus kemudian juga sudah konfrontasi antara keterangan tersangka dengan korban,” ujar dia.

Rofiq enggan membeberkan persoalan yang terjadi antara Ponisri dengan suaminya. Pihaknya memilih fokus pada penanganan perkara pidana dari kasus itu.

Saat ditanya soal pasal yang diterapkan kepada tersangka, Rofiq meminta publik sabar menunggu.

"Perkembangannya akan dirilis lebih detail beserta alat bukti yang bisa kita tunjukkan," kata Rofiq.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/25/191922178/pemilik-warung-dan-pelanggan-keracunan-usai-minum-kopi-campur-racun-tikus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke