TULUNGAGUNG, KOMPAS.com – Seorang kakak di Tulungagung, Jawa Timur dilaporkan oleh adik kandungnya ke polisi.
Sang adik berinisial MA melaporkan kakaknya JY (33) karena menjadi penyebab matinya seekor burung cucak hijau miliknya seharga Rp 2 juta.
“Sekarang pelaku JY (33) yang dilaporkan adik kandungnya, sedang ditahan,” terang Kanit Reskrim Polres Tulungagung Aiptu Mukadi melalui sambungan telepon, Kamis (24/02/2022).
Baca juga: Jalan Tol Kepanjen-Tulungagung Akan Melintasi Wilayah Blitar Sepanjang 32 Kilometer
Peristiwa perselisihan kakak beradik tersebut terjadi pada Selasa (22/02/2022).
Mereka tinggal di rumah yang berbeda, namun sama-sama merupakan warga Desa Temon Kecamatan Karangrejo Tulungagung.
Kejadian tersebut bermula saat sang kakak JY hendak berangkat beraktivitas dan melintas di depan rumah adiknya.
Tersinggung dengan tatapan sang adik kandung, kemudian JY menghampiri adiknya hingga terjadi pertengkaran.
“Ketika bertengkar suaranya keras sampai terdengar oleh tetangga,” ujar Aiptu Mukadi.
Baca juga: 5 Daerah Penghasil Marmer di Indonesia, Tulungagung dan Magelang Terkenal hingga Mancanegara
Di tengah pertengkaran, JY meninggalkan rumah adiknya dan pulang. Tidak berselang lama, JY kembali mendatangi rumah adiknya dengan mambawa sebilah sabit.
"JY menarik kerah baju adiknya, lalu ada kalimat bernada ancaman akan membacoknya," ujar Aiptu Mukadi.
Baca juga: Sejarah dan Asal-usul Tulungagung, Kabupaten Penghasil Marmer yang Berjuluk Seribu Warung Kopi