Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Kirim Karangan Bunga ke Alun-alun Kota Batu, Tuntut Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Ditahan

Kompas.com - 23/02/2022, 20:42 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Sederet karangan bunga mengelilingi Alun-alun Kota Batu, Jawa Timur sebagai upaya menuntut pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) JEP, terdakwa kasus kekerasan seksual segera ditahan, Rabu (23/2/2022). 

Terlihat beragam tulisan dari karangan bunga tersebut seperti 'Hukum Julianto Eka Putra Bos SPI Seumur Hidup', kemudian 'Hoi Pak Hakim Hukum Seumur Hidup Predator Seksual Anak', hingga 'Cabut Ijin dan Tutup SPI Kota Batu' dan lainnya.

Sejumlah karangan bunga itu di antaranya berasal dari Rumah Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (RPPAI), Komnas PA Kota Batu, Komnas PA Jawa Timur dan lainnya.

Baca juga: Hakim Ketua Positif Covid-19, Sidang Kasus Kekerasan Seksual di SPI Ditunda

Aksi juga dilakukan oleh massa dari pemerhati anak yang membawa poster dan banner dengan beragam tulisan serta beberapa disematkan foto terdakwa JEP.

Di antaranya untuk tulisan 'Waspada Sex Monster', 'Hakim & Jaksa Jangan Bermain-main dengan Kasus Pelecahan Seksual', 'Predator Sexual dibiarkan berkeliaran tidak tahan' dan lainnya.

Karangan bunga dan aksi tersebut bertepatan dengan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Malang dengan agenda menghadirkan korban dan saksi.

Meski sidang itu akhirnya ditunda karena hakim sedang positif Covid-19.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang juga terlihat mendampingi kegiatan aksi tersebut mengatakan, karangan bunga dan aksi tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai pihak untuk mengawal perkara tersebut supaya berjalan berdasarkan asas keadilan.

Baca juga: BPCB Jatim Temukan Batu Lingga dan Arca Agastya Saat Penggalian Situs Srigading Malang

Dalam kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mempertanyakan terdakwa JEP yang tidak dilakukan penahanan.

"Mengapa pada sidang pertama tidak ditahan, enggak lazim ini, karena saya sudah 37 tahun menangani perkara kejahatan seksual, maka timbul pertanyaan apakah kasus ini masuk angin? Atau mengendap," ungkapnya, Rabu.

Menurutnya, penahanan terdakwa JEP penting dilakukan supaya tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Dia juga mempertanyakan pernyataan hakim yang beralasan terdakwa JEP tidak ditahan karena hak prerogatif hakim.

Pihaknya juga telah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk memberikan atensi terhadap perkara tersebut.

"Alasan kooperatif seperti apa, alasan hak prerogatif hakim itu yang mana, itu tidak ada alasan, nanti pada sidang selanjutnya kami akan mempertanyakan terkait tidak dilakukan penahanan kepada JEP kepada hakim, apa alasannya," katanya.

Tanggapan kuasa hukum

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang menilai, aksi dan karangan bunga itu sangat menyudutkan dan tidak patut untuk didengar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com