KOMPAS.com - Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, tidak menampik bahwa dirinya dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan surat putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.
Rahmat mengaku akan mengikuti perkara hukum yang ditangani Polda Jatim tersebut.
"Saya memang pengacara, segala permasalahan hukum, harus dihadapi dengan mentaati prosedur hukum, saya taat hukum," kata Rahmat, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Wabub Blitar Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Pemalsuan Surat MA
Bahkan, Rahmat sudah mendatangi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas laporan tersebut. Dia diperiksa pada Selasa (22/2/2022) kemarin selama tiga jam mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
"Saya percaya penyidik akan bertindak profesional," ujarnya.
Rahmat Santoso tidak menjelaskan detail tentang kasus yang menyeret dirinya. "Soal itu silakan bertanya ke penyidik saja," ucapnya.
Meski begitu, dia memastikan bahwa laporan terhadap Polda Jatim itu tidak berdampak pada tugasnya sebagai wakil bupati. Rahmat mengaku tetap melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya.
"Saya bertugas seperti biasa. Tidak ada pengaruh," katanya.
Baca juga: Kurang dari Satu Jam, 10.000 Liter Minyak Goreng di Kota Blitar Ludes
Laporan terhadap Rahmat Santoso tercatat dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 28 November 2021. Pelapor adalah Hadi Prajitno warga Surabaya.
Dugaan pemalsuan dalam laporan itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai wakil Bupati Blitar. Saat itu, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai seorang pengacara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.