BANYUWANGI, KOMPAS.com - Tim Polsek Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menangkap pria penyerang seorang kiai, Jumat (17/2/2022).
Pria berinisial D (34) itu tertangkap di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, sekitar 8 jam setelah melakukan penyerangan.
Korban bernama Kiai Affandi Musyafa (58), merupakan Pengasuh Pesantren Miftahul Hidayah, Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.
Baca juga: Sempat Tangkis Pisau Pakai Tangan, Kiai di Banyuwangi: Saya Ditusuk Orang yang Saya Tolong
Korban kemudian menjalani rawat inap di Rumah Sakit Al-Huda Genteng, setelah mendapatkan operasi dari empat luka tusukan senjata tajam.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan keterangan motif pelaku menyerang korban.
Dia menjelaskan, pelaku sakit hati setelah ditegur korban karena sering bermain-main masuk ke lingkungan asrama santriwati atau santri perempuan.
"Adapun motifnya, tersangka merasa sakit hati karena pernah ditegur korban untuk tidak main-main atau tidak memasuki area santriwati," kata Lita, saat dihubungi, Sabtu (18/2/2022).
Dia menjelaskan, terdorong rasa sakit hati itu, pelaku berupaya membalas kekesalannya, dengan menyerang korban.
Aksi itu pun dilakukannya Jumat dini hari, dengan terlebih dahulu berpura-pura sakit perut dan minta obat kepada korban.
Pelaku telah 15 hari tinggal di bangunan milik Kiai Affandi selaku korban, karena memiliki masalah dengan keluarganya.
Selama itu pula, Kiai Affandi memberinya makan dan mengajarkan pengetahuan agama Islam. Namun justru serangan dengan pisau itulah wujud balasan yang dia dapatkan.
Baca juga: Kiai di Banyuwangi Diserang dengan Pisau, Pelaku Mulanya Datang dan Mengaku Sakit Perut
Lita mengatakan pihaknya memproses kasus ini dengan KUHP pasal 351 ayat 2, juncto 338, juncto pasal 53 ayat 3.
Dengan tuduhan penganiayaan dan upaya pembunuhan itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sudah kita amankan dan kita tersangkakan, dengan Pasal 351 ayat 2, juncto 338, juncto Pasal 53 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Lita.
Sebelumnya diberitakan seorang pria berinisial D menyerang Kiai Affandi Musyafa yang juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (17/2/2022).
Korban sempat menangkis senjata tajam yang digunakan untuk menyerangnya hingga meminimalisir luka yang didapatnya. Ia segera dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.