JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengawasan keamanan pantai.
Surat itu dibuat setelah adanya peristiwa ritual maut yang menewaskan 11 orang pada Minggu (13/2/2022) lalu.
Dalam SE dengan nomor 100/109//35.09.1.11./2022 itu, bupati menginstruksikan agar para camat dan kepala desa di wilayah tersebut melakukan beberapa hal.
Baca juga: Pimpinan Kelompok Ritual Maut yang Tewaskan 11 Orang di Jember Jadi Tersangka
Pertama, melakukan pengecekan rutin dan memastikan seluruh rambu-rambu tanda bahaya atau peringatan larangan berenang dapat terbaca dengan jelas.
Kedua, membentuk tim relawan pantai dari warga sekitar yang memahami kondisi alam di sepanjang pantai.
Ketiga, memastikan tim relawan pantai agar lebih siaga dan aktif dalam memberikan edukasi pemahaman serta peringatan tentang batas larangan berenang pada setiap pengunjung maupun masyarakat sekitar.
Keempat, menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu peringatan yang ada di lapangan sehingga tidak terjadi lagi insiden yang menimbulkan korban.
Hendy mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan relawan guna mencegah kejadian ritual maut itu terulang lagi.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pimpinan Kelompok Ritual Maut Jember Terancam 5 Tahun Penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.