JEMBER, KOMPAS.COM – Nur Hasan, Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember, Jawa Timur, pada Rabu (16/2/2022).
Warga Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember itu merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap tewasnya 11 orang dalam ritual di Pantai Payangan pada Minggu (13/2/2022).
"Terhadap saudara NH (Nur Hasan) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu.
Hery mengatakan, Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi terkait ritual maut tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kelompok Tunggal Jati Nusantara sudah berdiri sekitar dua tahun terakhir.
Kelompok itu mulai diikuti oleh anggota secara perlahan hingga mencapai sekitar 40 anggota.
Anggota tersebut, kata dia, mayoritas berasal dari Kabupaten Jember. Ada pula segelintir anggota dari Kabupaten Bondowoso, salah satunya anggota polisi yang juga menjadi korban meninggal.
Menurut Hery, anggota yang bergabung dalam kelompok Tunggal Jati Nusantara biasanya memiliki berbagai masalah mulai dari masalah ekonomi, rumah tangga, hingga ilmu hitam.
“Tersangka sebelumnya juga pernah melakukan ritual di tempat yang sama,” imbuh dia.
Tersangka Nur Hasan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.