JEMBER, KOMPAS.com- Nur Hasan, pemimpin kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menggelar ritual berujung tewasnya 11 orang di Jember, kini ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (16/2/2022).
Dia dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dalam ritual maut di Pantai Payangan, 11 orang anggota kelompok tersebut tewas terseret ombak.
Baca juga: Pimpinan Kelompok Ritual Maut yang Tewaskan 11 Orang di Jember Jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Nur Hasan merupakan warga Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Hasan pernah merantau di Malaysia dan kembali ke kampungnya pada tahun 2014.
Dia mendirikan kelompok Tunggal Jati Nusantara sejak dua tahun lalu. Mulanya hanya sedikit warga yang menjadi pengikut kelompok tersebut.
Namun, kini kelompok Tunggal Jati Nusantara telah memiliki 40 anggota.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pimpinan Kelompok Ritual Maut Jember Terancam 5 Tahun Penjara
Dari cerita yang beredar lingkungan rumahnya, Nur Hasan dikenal sebagai paranormal.
Dia dianggap bisa menerawang nasib orang dan mengajak orang meraih ketenangan jiwa.
Meski demikian, menurut Kepala Desa Dukuh Mencek Nanda Setiawan, Nur Hasan bukan kiai atau ustaz.
Nanda mengatakan Hasan memiliki sejumlah pekerjaan.
"Kerjanya kadang-kadang MC dangdut, sementara ini jual online kayak tisu," kata dia.
Baca juga: 7 Fakta Jember, “Kota Seribu Gumuk” yang Menyimpan Harta Karun Emas Hijau
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.