JEMBER, KOMPAS.com- Polisi menetapkan Nur Hasan, pemimpin kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menggelar ritual berujung maut di Pantai Payangan Jember, sebagai tersangka.
Nur Hasan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dia pun terancam hukuman lima tahun penjara.
"Terhadap saudara NH, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Pimpinan Kelompok Ritual Maut yang Tewaskan 11 Orang di Jember Jadi Tersangka
Nur Hasan yang merupakan warga Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi tersebut dinilai menjadi orang yang paling bertanggung jawab terhadap ritual yang menewaskan 11 orang pada Minggu (13/2/2022) lalu.
Dari keterangan saksi, petugas Pantai Payangan Jember sudah memperingatkan warga agar tidak melakukan ritual karena kondisi ombak sedang berbahaya.
Namun, peringatan petugas tak digubris. Prosesi ritual tetap berjalan.
Dari 23 orang yang mengikuti ritual, 11 di antaranya tewas usai terseret ombak.
Baca juga: 7 Fakta Jember, “Kota Seribu Gumuk” yang Menyimpan Harta Karun Emas Hijau
Setelah penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan puluhan saksi, polisi akhirnya menetapkan pemimpin kelompok itu sebagai tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Yakni kendaraan pengangkut para korban ke Pantai Payangan yang berupa dua unit mobil Isuzu Elf serta Toyota Avanza.
Polisi juga menyita pakaian korban ritual maut.
Nur Hasan sendiri diketahui memimpin kelompok Tunggal Jati Nusantara sejak dua tahun lalu.
Dia kerap menggelar kegiatan di rumahnya.
Mulanya pengikut kelompok itu hanya sedikit. Kini anggota kelompoknya sudah mencapai 40 orang.
Mayoritas anggota memiliki masalah ekonomi, rumah tangga, hingga terkena ilmu hitam.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.