Salin Artikel

Jadi Tersangka, Pimpinan Kelompok Ritual Maut Jember Terancam 5 Tahun Penjara

Nur Hasan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dia pun terancam hukuman lima tahun penjara.

"Terhadap saudara NH, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).

Nur Hasan yang merupakan warga Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi tersebut dinilai menjadi orang yang paling bertanggung jawab terhadap ritual yang menewaskan 11 orang pada Minggu (13/2/2022) lalu.

Dari keterangan saksi, petugas Pantai Payangan Jember sudah memperingatkan warga agar tidak melakukan ritual karena kondisi ombak sedang berbahaya.

Namun, peringatan petugas tak digubris. Prosesi ritual tetap berjalan.

Dari 23 orang yang mengikuti ritual, 11 di antaranya tewas usai terseret ombak.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Yakni kendaraan pengangkut para korban ke Pantai Payangan yang berupa dua unit mobil Isuzu Elf serta Toyota Avanza.

Polisi juga menyita pakaian korban ritual maut.

2 tahun pimpin kelompok dengan 40 anggota

Nur Hasan sendiri diketahui memimpin kelompok Tunggal Jati Nusantara sejak dua tahun lalu.

Dia kerap menggelar kegiatan di rumahnya.

Mulanya pengikut kelompok itu hanya sedikit. Kini anggota kelompoknya sudah mencapai 40 orang.

Mayoritas anggota memiliki masalah ekonomi, rumah tangga, hingga terkena ilmu hitam.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Priska Sari Pratiwi)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/16/163941178/jadi-tersangka-pimpinan-kelompok-ritual-maut-jember-terancam-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke