Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan telah mendapatkan hasil visum et repertum (VER).
Budi mengatakan, pelaku kericuhan berpotensi menjadi tersangka melalui pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Baca juga: Jadi Tersangka, 6 Pesepak Bola yang Aniaya Wasit di Final Liga 3 Sulsel Terancam 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, pertandingan antara kesebelasan NZR Sumbersari FC vs Farmel FC dalam lanjutan putaran nasional Liga 3 tahun 2021 pada Rabu (9/2/2022) di Stadion Gajayana berujung ricuh. Wasit itu dipimpin oleh wasit Kevin Keegan Jarona asal Jayapura.
Kericuhan itu terjadi pada penghujung babak kedua setelah wasit meniupkan peluit tanda berakhirnya pertandingan. Para pemain dan official dari tim NZR Sumbersari FC mengejar wasit. Akibat kejadian tersebut, wasit mengalami luka ringan di bagian kepala.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang