MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota akan menetapkan tersangka terkait ricuh pertandingan sepakbola antara NZR Sumbersari FC melawan Farmel FC dalam lanjutan putaran nasional Liga 3 tahun 2021. Penetapan tersangka itu terkait dengan laporan wasit yang memimpin laga tersebut.
Sebelumnya, wasit Kevin Keegan Jarona melaporkan kericuhan itu ke Polresta Malang Kota pada Kamis (10/2/2022).
"Sudah mengacu kepada beberapa orang pelaku sehingga kita akan melakukan pemeriksaan ulang untuk kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Kantor BNN Kota Malang, Senin (14/2/2022).
Baca juga: NZR Sumbersari Minta Maaf Atas Kericuhan Pertandingan Liga 3 di Malang
Menurut Budi, berdasarkan pada analisa video, terlihat jelas adanya penyerangan dalam bentuk pemukulan dan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap wasit yang memimpin pertandingan itu.
Budi mengatakan, tindak kekerasan di tengah lapangan itu merupakan tindak pidana. Meski begitu, pihaknya mempersilakan adanya upaya mediasi antara korban dan terduga pelaku pemukulan dalam insiden itu.
"Walaupun di luar itu ada yang mencoba dari pihak (calon) tersangka dan terlapor untuk melakukan mediasi itu silakan. Itu di luar dari kewenangan penyidik. Akan kami tindaklanjuti, juga ini tindak pidana murni. Boleh saja terjadi restorative justice atau perdamaian silakan," jelasnya.
Budi menyayangkan adanya insiden tersebut. Menurutnya, tim yang merasa dirugikan dapat mencari solusi lain ketika merasa tidak puas dengan kepemimpinan wasit.
"Seharusnya ada cara lain yang dapat dilakukan sehingga tidak dalam bentuk penyerangan atau main hakim sendiri," katanya.
Baca juga: Wasit yang Terluka Imbas Ricuh Pertandingan Liga 3 Lapor Polisi
Sementara itu, polisi sudah memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut pada Sabtu (12/2/2022).
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan telah mendapatkan hasil visum et repertum (VER).
Budi mengatakan, pelaku kericuhan berpotensi menjadi tersangka melalui pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Baca juga: Jadi Tersangka, 6 Pesepak Bola yang Aniaya Wasit di Final Liga 3 Sulsel Terancam 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, pertandingan antara kesebelasan NZR Sumbersari FC vs Farmel FC dalam lanjutan putaran nasional Liga 3 tahun 2021 pada Rabu (9/2/2022) di Stadion Gajayana berujung ricuh. Wasit itu dipimpin oleh wasit Kevin Keegan Jarona asal Jayapura.
Kericuhan itu terjadi pada penghujung babak kedua setelah wasit meniupkan peluit tanda berakhirnya pertandingan. Para pemain dan official dari tim NZR Sumbersari FC mengejar wasit. Akibat kejadian tersebut, wasit mengalami luka ringan di bagian kepala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.