JEMBER, KOMPAS.COM - Kejaksaan Negeri Jember menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon, yakni DS, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember serta J, Direktur PT Anugerah Mitra Kinasih, Senin (14/2/2022).
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pekerjaan konstruksi fisik pasar tradisional yang ada di Kecamatan Balung dan dikerjakan oleh PT Anugerah Mitra Kinasih.
Keduanya ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka dalam proyek rehabilitasi pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember dengan anggaran sebesar Rp 7 miliar pada tahun 2019.
Baca juga: Kronologi Anak 2 Tahun Selamat dari Ritual Maut di Pantai Payangan Jember
“Kami melakukan penahanan tanpa mengurangi hak-hak para terdakwa selama proses hukum berjalan,” kata Kejari Jember Zullikar Tanjung pada Kompas.com via telepon, Senin.
Penahanan itu dilakukan agar pelaku tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Menurut Zullikar, Kejari Jember akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.
Selain pelimpahan tersangka, Polres Jember juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait proyek tersebut sebagai barang bukti.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 1,8 Miliar.
Baca juga: Fenomena Kelompok Tunggal Jati Nusantara dan Ritual Maut di Pantai Jember dari Kacamata Sosiolog
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dinilai telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001.
Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.