Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 1,8 M, ASN Pemkab Jember Ditahan Dugaan Korupsi Proyek Rehab Pasar

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pekerjaan konstruksi fisik pasar tradisional yang ada di Kecamatan Balung dan dikerjakan oleh PT Anugerah Mitra Kinasih.

Keduanya ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka dalam proyek rehabilitasi pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember dengan anggaran sebesar Rp 7 miliar pada tahun 2019.

“Kami melakukan penahanan tanpa mengurangi hak-hak para terdakwa selama proses hukum berjalan,” kata Kejari Jember Zullikar Tanjung pada Kompas.com via telepon, Senin.

Penahanan itu dilakukan agar pelaku tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Menurut Zullikar, Kejari Jember akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.

Selain pelimpahan tersangka, Polres Jember juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait proyek tersebut sebagai barang bukti.

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 1,8 Miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dinilai telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001.

Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/14/182358178/rugikan-negara-rp-18-m-asn-pemkab-jember-ditahan-dugaan-korupsi-proyek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke