Bergulir di Kepolisian
Pascaperusakan itu, para pihak yang terdiri dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri dan pemerhati sejarah dan budaya membawa kasus itu ke ranah hukum.
Mereka secara resmi melaporkannya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, Kamis (10/2/2022).
Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Disbudpar Yuli Marwantoko mengatakan, pelaporan itu sebagai bentuk perhatian dan perlindungan pemerintah terhadap sejarah dan budaya.
"Selain itu agar menimbulkan efek jera bagi para pelakunya dan harapannya tidak ada kejadian lagi serupa," ujar Yuli pada Kompas.com.
Benda-benda yang ada pada Situs Watu Gilang Desa Jambean tersebut, selama ini sudah terdaftar dengan nomor 88/KDR/1996.
Adanya kasus ini, menurut Yuli, sekaligus menjadi alarm bagi desa-desa lain yang mempunyai benda peninggalan sejarah.
Baca juga: Waspada, Akses Malang-Kediri Rawan Longsor dan Pohon Tumbang
Mengingat hampir sebagian besar desa di wilayah Kediri mempunyai benda yang diduga cagar budaya.
Ia berharap desa-desa lainnya itu semakin memberi perhatian dan berorientasi pada perlindungan cagar budaya.
"Desa-desa yang punya cagar budaya bergotong royong menjaga situs agar bisa dinikmati sebagai kekayaan budaya dan sejarah anak cucu kita nanti," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Rizkika Putra Atmada mengatakan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan pekan ini.
"Minggu ini kami tindak lanjuti," ujar Rizkika, Minggu (13/2/2022).
Rizkika menegaskan, pihaknya akan mengerahkan segenap kekuatan yang ada untuk mengungkapnya secara maksimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.