Pikap diduga tidak kuat menanjak hingga berjalan mundur.
Mobil tersebut lalu menabrak tebing dan terguling ke sisi kanan.
Baca juga: Nasi Gegok, Makanan Khas Trenggalek yang Disukai Wisatawan Seporsi Rp 3.000
Akibat kecelakaan tunggal tersebut delapan orang warga mengalami luka-luka.
Di antara mereka, ada yang mengalami patah tulang.
"Ada delapan korban yang mengalami luka-luka. Kini sudah dirawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek," katanya.
Meita mengatakan, para penumpang pikap adalah satu keluarga besar, termasuk pengemudi pikap bernama Lukman.
Baca juga: Kunjungi Tulungagung dan Trenggalek, Risma Tinjau Kesiapan Lumbung Sosial
Polres Trenggalek kini masih meminta keterangan saksi hingga sopir pikap.
Dalam aturan Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pikap dilarang dipakai untuk mengangkut manusia.
"Saat ini masih kami selidiki (kasus kecelakaan)," katanya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pikap Angkut Puluhan Orang Terguling dari Tanjakan di Trenggalek, 8 Korban Luka-luka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.