Salin Artikel

Korupsi DD dan ADD Selama 3 Tahun, Pj Kades dan Bendahara di Probolinggo Jadi Tersangka

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Penjabat atau Pj Kepala Desa Pakuniran periode 2017-2020 berinisial PP dan Bendahara Desa Pakuniran berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin (7/2/2022).

Keduanya diduga mengkorupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa menjelaskan, keduanya mengkorupsi DD dan ADD selama tiga tahun, yakni selama periode 2017-2019.

“Bahkan laporan pertanggungjawaban tahun 2020 tidak dibuat. Negara pun mengalami kerugian sebesar Rp 689 juta. Kami bekerjasama dengan tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) berkoordinasi dengan pihak BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur,” jelas David kepada Kompas.com, Senin (7/2/2022).

David mengatakan, kedua tersangka membuat surat pertanggungjawaban atau SPj fiktif. Karenanya, SPj penggunaan DD dan ADD tahun 2017 hingga 2019 tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Kini, keduanya mendekam di sel tahanan kejaksaan setempat.

“Mereka melanggar pasal 2 subsider 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, minimal penjara empat tahun dan maksimal 20 tahun,” kata David.

Pihaknya akan segera memproses kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/07/215618478/korupsi-dd-dan-add-selama-3-tahun-pj-kades-dan-bendahara-di-probolinggo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke