Dalam Staatsblad itu, Jember ditetapkan sebagai wilayah yang berdiri sendiri dengan nama Regenschap Djember.
Baca juga: 6 Fakta Menarik Gresik, Kota Wali dengan Maskot Rusa Bawean yang Terancam Punah
Pembentukan Jember didasari dua alasan, pertama pertimbangan yuridis konstitusional dan kedua pertimbangan politik sosial.
Uniknya, sejak awal didirikan daerah ini sudah dibebani utang sekaligus bunganya dan menjadi tanggungan Regenschap Djember kepada Hindia Belanda.
Pada perkembangan berikutnya, mengacu pada Staatsblad Nomor 46 Tahun 1941, wilayah Regenschap Djember dipecah menjadi 25 Onderdistrik oleh Belanda.
Sementara saat Indonesia merdeka, melalui UU 12/1950, pemerintah pusat resmi membentuk Kabupaten Jember bersama kabupaten lain sebagai bagian dari Provinsi Jawa Timur.
Sumber:
Kompas.com
Jemberkab.go.id
Um.ac.id