Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan langkah kepolisian melarang penampilan DJ Dinar Candy juga merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang kini sedang merebak.
Di sisi lain, kata Momon, pihak Markas Cafe tidak mengirimkan pemberitahuan atau izin ke pihak kepolisian padahal mengundang selebritis bertaraf nasional seperti Dinar Candy.
"Kehadiran Dinar Candy ditambah promosi yang cukup gencar jelas berpotensi mengundang massa dalam jumlah besar melebihi kapasitas kafe. Pada akhirnya protokol kesehatan tidak dapat ditegakkan," ujarnya kepada Kompas.com.
Baca juga: Masuk Daerah yang Terapkan PPKM Level 2 dalam Inmendagri, Satgas Covid-19 Kota Blitar: Eror Itu...
Momon mengatakan, langkah yang diambil pihak kepolisian didasarkan pada PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang izin keramaian dan pemberitahuan kegiatan.
"Mereka tidak mengajukan izin atau pun memberikan pemberitahuan kegiatan ini," kata Momon.
Koordinator aksi penolakan yang juga Komandan Banser Kota Blitar Syarifuddin Achmad mengaku aksi penolakan yang akan dilakukan pihaknya lebih ditujukan pada masalah perizinan operasi Cafe Markas.
"Bahwa ada Dinar Candy malam ini itu sebuah kebetulan. Kafe itu kan masih ada masalah perizinan yang belum selesai," kata Syarifuddin saat dikonfirmasi Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.