BLITAR, KOMPAS.com - Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono membatalkan penampilan DJ Dinar Candy di sebuah kafe bernama Markas Cafe di Kota Blitar, Jawa Timur.
Hal itu salah satunya disebabkan karena adanya rencana aksi penolakan dari organisasi masyarakat (ormas).
Argo mengatakan langkah kepolisian menempelkan poster pelarangan pertunjukan Dinar Candy di pagar dan bagian dalam Markas Cafe di Jalan TGP, diharapkan direspons dengan pembatalan rencana aksi sweeping ke kafe tersebut.
"Kita sudah sampaikan Insya Allah nanti tidak ada sweeping dari ormas karena sudah ada langkah-langkah kepolisian. Ormas ini sebetulnya hanya ingin memastikan bahwa kegiatan itu tidak ada di sini," ujar Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022) petang.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Blitar, Kota Proklamator yang Asal-usul Namanya Konon Berkaitan dengan Bangsa Tartar
Poster pelarangan penampilan DJ Dinar Candy di Cafe Markas Kota Blitar ditempel di pagar luar dan bagian dalam cafe yang ada di Jalan TGP itu, Kamis (3/2/2022)DJ Dinar Candy sebelumnya dijadwalkan tampil di Markas Cafe pada Kamis pukul 22.00 WIB. Namun acara itu akhirnya dibatalkan.
"Makanya penempelan spanduk (poster) dari kami itu sebagai langkah meyakinkan bahwa tidak ada kegiatan itu," tambahnya.
Argo menambahkan pihaknya tidak melarang aktivitas Markas Cafe beroperasi seperti biasa.
"Kita taruh personel di sana. Aktivitas kafe ya tidak apa-apa aktivitas biasa, yang penting tidak ada DJ-DJ-an di sana," ujarnya.
Baca juga: Hasil Tracing Siswa SMK Farmasi di Blitar Meluas ke STMI, 17 Orang Reaktif Covid-19
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron, gejala Omicron Covid-19.Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan langkah kepolisian melarang penampilan DJ Dinar Candy juga merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang kini sedang merebak.
Di sisi lain, kata Momon, pihak Markas Cafe tidak mengirimkan pemberitahuan atau izin ke pihak kepolisian padahal mengundang selebritis bertaraf nasional seperti Dinar Candy.
"Kehadiran Dinar Candy ditambah promosi yang cukup gencar jelas berpotensi mengundang massa dalam jumlah besar melebihi kapasitas kafe. Pada akhirnya protokol kesehatan tidak dapat ditegakkan," ujarnya kepada Kompas.com.
Baca juga: Masuk Daerah yang Terapkan PPKM Level 2 dalam Inmendagri, Satgas Covid-19 Kota Blitar: Eror Itu...
Momon mengatakan, langkah yang diambil pihak kepolisian didasarkan pada PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang izin keramaian dan pemberitahuan kegiatan.
"Mereka tidak mengajukan izin atau pun memberikan pemberitahuan kegiatan ini," kata Momon.
Koordinator aksi penolakan yang juga Komandan Banser Kota Blitar Syarifuddin Achmad mengaku aksi penolakan yang akan dilakukan pihaknya lebih ditujukan pada masalah perizinan operasi Cafe Markas.
"Bahwa ada Dinar Candy malam ini itu sebuah kebetulan. Kafe itu kan masih ada masalah perizinan yang belum selesai," kata Syarifuddin saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang