JOMBANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kecelakaan yang dialami kendaraan keluarga Vanessa Angel, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (3/2/2022).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menghadirkan lima orang untuk memberikan kesaksian.
Kelima saksi yang dihadirkan, yakni warga sekitar lokasi kecelakaan, petugas dari PJR Polda Jawa Timur, serta 3 orang dari PT Astra Tol (PT MHI), selaku pengelola jalan tol Jombang - Mojokerto.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Jombang Tunda PTM 100 Persen
Dalam keterangannya di depan hakim, para saksi menuturkan situasi setelah terjadi kecelakaan yang dialami mobil Pajero milik keluarga Vanessa.
Adapun JPU, atas persetujuan majelis hakim memutar rekaman CCTV yang menayangkan detik-detik mobil Vanessa mengalami kecelakaan.
Dari tayangan CCTV, tampak mobil warna putih melaju kencang di belakang sebuah truk di jalan tol Jombang - Mojokerto.
Mobil itu melaju di lajur tengah di ruas jalan tol Jombang-Mojokerto ke arah Surabaya.
Baca juga: Ular Sanca Sepanjang 4 Meter Ditemukan di Plafon Rumah Warga di Jombang
Saat melaju kencang, mobil warna putih itu tiba-tiba oleng ke kiri, menabrak pembatas jalan, lalu berputar hingga ke tengah jalan.
Detik selanjutnya, mobil itu tampak menghadap ke arah berlawanan di jalur tol arah Surabaya.
Asap tampak mengepul di sekitar lokasi kecelakaan. Adapun truk yang berada di depannya, tampak terus melaju.
Usai menyaksikan rekaman CCTV, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, menanyakan batas kecepatan di jalan tol kepada saksi dari pengelola jalan tol Jombang - Mojokerto.
"Minimal 60 kilometer dan maksimal 100 kilometer per jam," kata Zanuar Firmanto, Kepala Divisi Operasional PT Astra Tol, menjawab pertanyaan hakim.
Dalam kesaksiannya, Zanuar menjelaskan, batasan kecepatan tersebut diterapkan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan tol.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Segera Disidangkan di PN Jombang
Jalan tol Jombang - Mojokerto, ungkap dia, memiliki lekuk dan tanjakan yang ideal untuk kecepatan maksimal 100 kilometer perjam.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir Vanessa Angel, dijerat dengan pasal berlapis.
Tubagus diduga lalai dan menyebabkan terjadi kecelakaan. Saat itu, dia mengemudikan kendaraan dengan kecepatan hingga 125 kilometer per jam.
Baca juga: PN Jombang Tolak Gugatan Praperadilan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan
Sementara itu, saksi dari PJR Polda Jatim, Broto mengungkapkan, saat mendatangi lokasi kecelakaan, dirinya sempat bertanya kepada Tubagus.
"Saya ketemu sopirnya Vanessa Angel, dia pegang kepala waktu itu. Waktu saya tanya, dia bilang kepada saya, saya ngantuk Pak, saya ngantuk. Sambil panik waktu itu," kata Broto menyampaikan kesaksiannya.
Dalam kesaksiannya, Broto mengungkapkan posisi mobil Pajero milik keluarga Vanessa Angel berada di jalur arah Surabaya, namun menghadap ke arah berlawanan.
Baca juga: Gugatan Ditolak, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Diminta Menyerahkan Diri
Menanggapi keterangan para saksi, Tubagus yang hadir secara virtual dari Lapas Kelas 2B Jombang, menyatakan tidak keberatan.
"Tidak ada keberatan yang mulia," kata Tubagus menjawab pertanyaan hakim.
Sidang atas kasus kecelakaan yang dialami Vanessa dan keluarganya, akan dilanjutkan pada Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Segera Disidangkan di PN Jombang
Rencananya, JPU akan menghadirkan saksi ahli dan baby sitter Vanessa, Siska Lorenza.
Kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.
Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil sebagai tersangka.
Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.