Usai menyaksikan rekaman CCTV, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, menanyakan batas kecepatan di jalan tol kepada saksi dari pengelola jalan tol Jombang - Mojokerto.
"Minimal 60 kilometer dan maksimal 100 kilometer per jam," kata Zanuar Firmanto, Kepala Divisi Operasional PT Astra Tol, menjawab pertanyaan hakim.
Dalam kesaksiannya, Zanuar menjelaskan, batasan kecepatan tersebut diterapkan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan tol.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Segera Disidangkan di PN Jombang
Jalan tol Jombang - Mojokerto, ungkap dia, memiliki lekuk dan tanjakan yang ideal untuk kecepatan maksimal 100 kilometer perjam.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir Vanessa Angel, dijerat dengan pasal berlapis.
Tubagus diduga lalai dan menyebabkan terjadi kecelakaan. Saat itu, dia mengemudikan kendaraan dengan kecepatan hingga 125 kilometer per jam.
Baca juga: PN Jombang Tolak Gugatan Praperadilan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan
Sementara itu, saksi dari PJR Polda Jatim, Broto mengungkapkan, saat mendatangi lokasi kecelakaan, dirinya sempat bertanya kepada Tubagus.
"Saya ketemu sopirnya Vanessa Angel, dia pegang kepala waktu itu. Waktu saya tanya, dia bilang kepada saya, saya ngantuk Pak, saya ngantuk. Sambil panik waktu itu," kata Broto menyampaikan kesaksiannya.
Dalam kesaksiannya, Broto mengungkapkan posisi mobil Pajero milik keluarga Vanessa Angel berada di jalur arah Surabaya, namun menghadap ke arah berlawanan.
Baca juga: Gugatan Ditolak, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Diminta Menyerahkan Diri