Kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa, menyeret sosok Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sebagai terdakwa.
Menanggapi keterangan para saksi, Tubagus yang hadir secara virtual dari Lapas Kelas 2B Jombang, menyatakan tidak keberatan.
"Tidak ada keberatan yang mulia," kata Tubagus menjawab pertanyaan hakim.
Sidang atas kasus kecelakaan yang dialami Vanessa dan keluarganya, akan dilanjutkan pada Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Segera Disidangkan di PN Jombang
Rencananya, JPU akan menghadirkan saksi ahli dan baby sitter Vanessa, Siska Lorenza.
Kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.
Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil sebagai tersangka.
Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.