KOMPAS.com - Dua orang petani di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo karena kedapatan menjual pupuk bersubsidi ilegal.
Kedua petani itu adalah BY (28) dan BN (58), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung. Dia kedapan menjual pupuk bersubsidi ilegal sebanyak 11,45 ton.
Dijual kepada kelompok tani
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo mengatakan, tersangka menjual pupuk bersubsidi itu kepada kelompok tani atau petani yang membutuhkan. Pupuk yang dijual merupakan jenis Ponska, urea dan Za.
Baca juga: Jual Pupuk Subsidi Ilegal, 2 Petani di Ponorogo Jadi Tersangka
Tersangka menjual pupuk bersubsidi ilegal itu dengan harga Rp 140.000 sampai Rp 180.000 per sak 50 kilogram.
Catur menyebut, kedua tersangka itu ditangkap di ruas jalan raya Ponorogo-Pulung pada Rabu (26/1/2022).
Didapat dari Madura
Sementara itu, kedua petani itu diketahui sudah berulang kali menjual pupuk bersubsidi ilegal. Penyidik kepolisian mencatat, setidaknya sudah ada 90 ton pupuk bersubsidi yang dibawa tersangka ke Ponorogo untuk dijual secara ilegal.
Pupuk itu didapat tersangka dari Madura.
"Aksi dua pelaku ini bukan sekali dua kali saja. Keduanya sudah sering. Setidaknya sudah 90 ton lebih pupuk bersubsidi yang masuk dan dibawa pelaku dari Madura untuk dijual di Ponorogo khususnya wilayah Pulung sejak Desember 2021,” kata Catur yang dikonfirmasi Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Diduga Terpeleset, Pemancing di Ponorogo Tewas di Pinggir Sungai
Kedua petani itu pun ditetapkan sebagai tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3).
Tak hanya itu dua pria itu juga dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan ancaman denda Rp 100.000 dan penjara selama 2 tahun.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Priska Sari Pratiwi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.