Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Pupuk Subsidi Ilegal, 2 Petani di Ponorogo Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/01/2022, 20:54 WIB

PONOROGO, KOMPAS.com,- Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo menangkap dua orang petani yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi ilegal sebanyak 11,45 ton.

Belasan ton pupuk bersubsidi ilegal itu didapatkan dua tersangka BY (28) dan BN (58) dari Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo yang dikonfirmasi Kamis (27/1/2022), menuturkan, aksi BY dan BN menjual pupuk bersubsidi secara ilegal bukan hanya kali ini.

Baca juga: Gara-gara Uang Kayu Jati, Anak di Ponorogo Aniaya Ibu Kandungnya

 

Dua pria asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung itu sudah berulang kali melakukan aksi yang sama.

"Aksi dua pelaku ini bukan sekali dua kali saja. Keduanya sudah sering. Setidaknya sudah 90 ton lebih pupuk bersubsidi yang masuk dan dibawa pelaku dari Madura untuk dijual di Ponorogo khususnya wilayah Pulung sejak Desember 2021,” kata Catur, Kamis.

Hingga akhirnya tersangka BY dan BN tertangkap basah melakukan jual beli pupuk bersubdisi secara ilegal sebanyak 11,45 ton.

Pupuk bersubsidi yang dijual secara ilegal di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo yakni jenis Ponska, urea dan Za.

Modus yang dilakukan tersangka, kata Catur, dengan menjual pupuk bersubsidi diecer kepada kelompok tani atau petani yang membutuhkan.

Tersangka menjual pupuk bersubsidi ilegal dengan harga per sak 50 kilogram mencapai Rp 140.000 sampai Rp 180.000.

Baca juga: Berangkat ke Balai Desa untuk Vaksin, Warga Ponorogo Tewas Kecelakaan

Dua tersangka itu dibekuk di ruas jalan raya Ponorogo-Pulung, Rabu (26/1/2022).

Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3).

Tak hanya itu dua pria itu juga dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan ancaman denda Rp 100.000 dan penjara selama 2 tahun.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Demokrat Sindir soal Capres yang Digadang-gadang oleh Istana

Demokrat Sindir soal Capres yang Digadang-gadang oleh Istana

Surabaya
Semangat Munawar, Calon Haji Tertua Kediri, Kini Bisa Berjalan Normal demi Penuhi Panggilan ke Tanah Suci

Semangat Munawar, Calon Haji Tertua Kediri, Kini Bisa Berjalan Normal demi Penuhi Panggilan ke Tanah Suci

Surabaya
Balita di Sidoarjo Dianiaya Pengasuh hingga Tewas, Pelaku Kesal Orangtua Tak Kirim Uang

Balita di Sidoarjo Dianiaya Pengasuh hingga Tewas, Pelaku Kesal Orangtua Tak Kirim Uang

Surabaya
Mayat Perempuan Diduga Hamil Ditemukan di Sungai Muara Situbondo

Mayat Perempuan Diduga Hamil Ditemukan di Sungai Muara Situbondo

Surabaya
Bocah Disundut Rokok karena Tak Target Jualan Makaroni, Pelaku Ibu Kandung dan Pacarnya

Bocah Disundut Rokok karena Tak Target Jualan Makaroni, Pelaku Ibu Kandung dan Pacarnya

Surabaya
Demokrat soal Sinyal AHY Cawapres: Kader Mengamini, tapi Serahkan pada Mas Anies

Demokrat soal Sinyal AHY Cawapres: Kader Mengamini, tapi Serahkan pada Mas Anies

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 2 Juni 2023 : Pagi  Cerah, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 2 Juni 2023 : Pagi Cerah, Malam Berawan

Surabaya
Menerka 'Kejutan' di Balik 3,5 Jam Pertemuan Anies Baswedan, AHY, dan SBY di Pacitan

Menerka "Kejutan" di Balik 3,5 Jam Pertemuan Anies Baswedan, AHY, dan SBY di Pacitan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 2 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 2 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Surabaya
Warga Temukan Potongan Tulang Manusia di Sungai Belem Lumajang

Warga Temukan Potongan Tulang Manusia di Sungai Belem Lumajang

Surabaya
Mahasiswi UM Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Saat Menuju Kampus

Mahasiswi UM Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Saat Menuju Kampus

Surabaya
Soal Pertemuan Anies dan SBY di Pacitan, Demokrat: Nanti Ada Kejutan

Soal Pertemuan Anies dan SBY di Pacitan, Demokrat: Nanti Ada Kejutan

Surabaya
KA Pandalungan Relasi Jember–Jakarta Resmi Beroperasi, Jadi Rute Terjauh

KA Pandalungan Relasi Jember–Jakarta Resmi Beroperasi, Jadi Rute Terjauh

Surabaya
Wisatawan Bisa Menikmati Embun Es Bromo Selama 3 Bulan

Wisatawan Bisa Menikmati Embun Es Bromo Selama 3 Bulan

Surabaya
Ibu 3 Anak di Bangkalan Dibunuh Selingkuhan, Pelaku Sempat Ikut Tahlilan Korban

Ibu 3 Anak di Bangkalan Dibunuh Selingkuhan, Pelaku Sempat Ikut Tahlilan Korban

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com