MADIUN, KOMPAS.com- Ceceran darah korban pada bagian ban truk menjadi petunjuk kuat polisi menangkap SK (51), pelaku tabrak lari sopir dan kernet truk di Madiun, Jawa Timur.
Peristiwa tabrakan maut itu terjadi di ruas tol Madiun-Surabaya Kilometer 622, Selasa (25/12/2022).
Baca juga: Sopir dan Kernet Truk Tewas akibat Tabrak Lari di Tol Madiun
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan, polisi mulanya memeriksa rekaman CCTV pengelola tol usai terjadinya insiden tabrak lari tersebut.
Dari rekaman CCTV milik pengelola tol diketahui, usai menabrak korban, truk yang dikemudikan SK keluar melalui pintu tol Nganjuk.
Satlantas Polres Madiun kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk menangkap pelaku.
Baca juga: 3 Pelajar di Madiun Terlibat Kecelakaan Saat Berangkat Sekolah, 1 Orang Tewas
Anton mengungkapkan, tersangka SK berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti spion yang rusak dengan spion baru.
Namun polisi mengetahui spion yang diganti tidak sama dengan spion lainnya.
"Jadi tersangka ini berusaha menghilangkan jejak dan barang bukti. Tapi ketahuan karena spek spion yang diganti tidak sama dengan spion satunya," jelas Anton, Rabu (26/1/2022).
Tak hanya itu, polisi mendapati ceceran daging dan darah di bagian dalam ban belakang truk kontainer yang diduga darah dua korban.
Terhadap fakta itu, tersangka akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui menabrak dua korban.
Baca juga: Klaster BNI Madiun, 9 Pasien Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron
Setelah menabrak korban, tersangka SK sempat berhenti turun mengecek kondisi kendaraan.
Hanya saja tersangka SK mengklaim tidak menyadari kalau menabrak dua korban yang berada di pinggir tol Madiun-Surabaya.
SK (51), warga Desa Taraban, Kecamatan Pangoyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah itu akhirnya ditangkap di pangkalan truk di Krian, Sidoarjo, Selasa (25/1/2022) sore.
Baca juga: Sebelum Dihapus, Pemkab Madiun Akan Angkat Tenaga Honorer Jadi P3K
"Tersangka SK ditangkap setelah melarikan diri usai menabrak dua korban di ruas tol Madiun-Surabaya. Tersangka kami tangkap di pangkalan truk bersama barang bukti truknya," jelas Anton.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan terkait kelalaiannya mengemudi akhirnya mengakibatkan korban meninggal.
Tersangka SK diancam dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.