Salin Artikel

Ada Bercak Darah Korban Tabrak Lari di Truknya, Sopir Ini Ditangkap Polisi

Peristiwa tabrakan maut itu terjadi di ruas tol Madiun-Surabaya Kilometer 622, Selasa (25/12/2022).

Bermula rekaman CCTV

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan, polisi mulanya memeriksa rekaman CCTV pengelola tol usai terjadinya insiden tabrak lari tersebut.

Dari rekaman CCTV milik pengelola tol diketahui, usai menabrak korban, truk yang dikemudikan SK keluar melalui pintu tol Nganjuk.

Satlantas Polres Madiun kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk menangkap pelaku.

Hilangkan barang bukti, ada ceceran darah di truk

Anton mengungkapkan, tersangka SK berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti spion yang rusak dengan spion baru.

Namun polisi mengetahui spion yang diganti tidak sama dengan spion lainnya.

"Jadi tersangka ini berusaha menghilangkan jejak dan barang bukti. Tapi ketahuan karena spek spion yang diganti tidak sama dengan spion satunya," jelas Anton, Rabu (26/1/2022).

Tak hanya itu, polisi mendapati ceceran daging dan darah di bagian dalam ban belakang truk kontainer yang diduga darah dua korban.

Terhadap fakta itu, tersangka akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui menabrak dua korban.


Ditangkap

Setelah menabrak korban, tersangka SK sempat berhenti turun mengecek kondisi kendaraan.

Hanya saja tersangka SK mengklaim tidak menyadari kalau menabrak dua korban yang berada di pinggir tol Madiun-Surabaya.

SK (51), warga Desa Taraban, Kecamatan Pangoyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah itu akhirnya ditangkap di pangkalan truk di Krian, Sidoarjo, Selasa (25/1/2022) sore.

"Tersangka SK ditangkap setelah melarikan diri usai menabrak dua korban di ruas tol Madiun-Surabaya. Tersangka kami tangkap di pangkalan truk bersama barang bukti truknya," jelas Anton.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan terkait kelalaiannya mengemudi akhirnya mengakibatkan korban meninggal.

Tersangka SK diancam dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/26/133624178/ada-bercak-darah-korban-tabrak-lari-di-truknya-sopir-ini-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke