Setelah menabrak korban, tersangka SK sempat berhenti turun mengecek kondisi kendaraan.
Hanya saja tersangka SK mengklaim tidak menyadari kalau menabrak dua korban yang berada di pinggir tol Madiun-Surabaya.
SK (51), warga Desa Taraban, Kecamatan Pangoyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah itu akhirnya ditangkap di pangkalan truk di Krian, Sidoarjo, Selasa (25/1/2022) sore.
Baca juga: Sebelum Dihapus, Pemkab Madiun Akan Angkat Tenaga Honorer Jadi P3K
"Tersangka SK ditangkap setelah melarikan diri usai menabrak dua korban di ruas tol Madiun-Surabaya. Tersangka kami tangkap di pangkalan truk bersama barang bukti truknya," jelas Anton.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan terkait kelalaiannya mengemudi akhirnya mengakibatkan korban meninggal.
Tersangka SK diancam dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.