Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Baca juga: Tahun Ini, Susi Air Mulai Layani Rute Sumenep-Banyuwangi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep Abdul Majid mengaku sudah mendengar informasi soal penangkapan ASN yang terlibat kasus narkotika.
ASN tersebut sudah akan purna tugas kurang lebih satu tahun lagi sebagai staf di Kecamatan Batang-Batang.
“Karena status ASN sudah tersangka, maka secara administrasi akan kami berhentikan sementara. ASN itu tinggal setahun lagi akan purna tugas,” ungkap Abdul Majid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.