SUMENEP, KOMPAS.com- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S asal Desa Parsanga, Kecamatan Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditangkap polisi.
S digerebek saat menikmati narkoba di rumah kosong milik Ahmadi di Desa Nyabakan, Sumenep.
Baca juga: Pembukaan Rute Penerbangan Sumenep-Banyuwangi Diharapkan Sejahterakan Kedua Daerah
Penangkapan dilakukan oleh anggota Reserse Kriminal Polsek Batang-Batang setelah aparat mendapatkan informasi bahwa di rumah milik Ahmadi sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Sumenep Widiarti menjelaskan, saat penangkapan tersangka sedang duduk di kursi sambil menikmati sabu-sabu.
Di tangannya sedang memegang alat berupa bong dan korek api.
“Selain kedapatan memegang bong dan korek api, di mejanya juga ada 4 plastik klip kecil bungkus sabu-sabu,” ujar Widiarti saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Catut Nama Ponpes di Kebumen untuk Minta Sumbangan, Pria Asal Sumenep Ditangkap Warga
Widiarti menambahkan, dari empat plastik klip yang menjadi barang bukti, ada 1 plastik yang masih berisi sabu-sabu.
Beratnya mencapai 0,23 gram. Sabu-sabu itu rencananya akan dihabiskan saat itu juga.
“Yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah menjalani pemeriksaan. Sementara masih ditahan di Polres Sumenep sampai penyidikan selesai,” imbuh Widiarti.
Baca juga: Sakinah, Perempuan Asal Pulau Saobi Sumenep, Melahirkan di Atas Kapal
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Baca juga: Tahun Ini, Susi Air Mulai Layani Rute Sumenep-Banyuwangi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep Abdul Majid mengaku sudah mendengar informasi soal penangkapan ASN yang terlibat kasus narkotika.
ASN tersebut sudah akan purna tugas kurang lebih satu tahun lagi sebagai staf di Kecamatan Batang-Batang.
“Karena status ASN sudah tersangka, maka secara administrasi akan kami berhentikan sementara. ASN itu tinggal setahun lagi akan purna tugas,” ungkap Abdul Majid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.