MALANG, KOMPAS.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro skala RT di Jalan Segaran RT 02/RW 10 dijadwalkan berakhir hari ini, Jumat (21/1/2022).
PPKM skala mikro ini diberlakukan lantaran ada warga setempat yang dinyatakan positif Covid-19 varian Omicron.
Baca juga: Belum Semua Toko di Kota Malang Jual Minyak Goreng Harga Rp 14 Ribu
Kepala Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Za'fari membenarkan, PPKM mikro skala RT berakhir hari ini.
"Kalau sesuai jadwal mestinya hari ini sudah berakhir. Karena sesuai jadwal pelaksanaan PPKM ini hanya 7 hari," ungkap Za'fari melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022).
Hanya saja, ia mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Satgas Covid-19 Kecamatan Singosari.
Sehingga pihaknya masih menunggu apakah pemberlakukan PPKM skala RT akan diakhiri atau dilanjutkan.
Baca juga: Menkes Budi Minta Masyarakat Tak Perlu Panik karena Covid-19 Omicron
"Tinggal menunggu kepastian dari Satgas Covid-19. Kalau untuk tracing kedua sudah dilakukan pada tanggal 19 lalu, sebanyak 18 orang yang punya riwayat kontak langsung dengan pasien berinisial L," tuturnya.
Baca juga: Antisipasi Omicron, Bupati Bandung Barat Tetapkan Kebijakan Baru