Kapolresta menyampaikan, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah menerjunkan tim trauma healing untuk mendampingi para korban.
"Memang korban ada trauma, tim trauma healing untuk membangkitkan kondisi psikologi dari anak-anak itu dari perbuatan pelaku," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.