Kapolresta menyampaikan, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah menerjunkan tim trauma healing untuk mendampingi para korban.
"Memang korban ada trauma, tim trauma healing untuk membangkitkan kondisi psikologi dari anak-anak itu dari perbuatan pelaku," tutup dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang