KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Kamis (20/1/2022).
Seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya bernama Itong Isnaeni ditangkap bersama seorang panitera pembantu, Hamdan dan seorang pengacara.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.
Baca juga: OTT KPK di Surabaya, Humas PN: Ruangan Hakim di Lantai 4 Disegel
Hakim bernama Itong Isnaeni itu ditangkap karena diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, ruangan hakim telah disegel oleh KPK.
"Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," kata dia, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: KPK Segel Ruang Hakim PN Surabaya yang Terkena OTT
Mengenai sosok Itong, Martin mengatakan dia bekerja seperti hakim pada umumnya.
"Tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau pun melakukan hal-hal negatif," ungkapnya, seperti dikutip Surya.co.id.
Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020.
Tak hanya menjadi hakim biasa di Pengadilan Negeri Surabaya, Itong juga bertugas di pengadilan hubungan industrial (PHI).
Dia pun menjadi humas di PHI.
Baca juga: Tak Hanya Panitera dan Pengacara, KPK Juga Tangkap Hakim PN Surabaya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.