NGANJUK, KOMPAS.com – Polres Nganjuk membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya adalah pria berinisial R (51), HNP (23), dan L (38).
Baca juga: RSUD Nganjuk Kebanjiran, Sejumlah Ruangan Tergenang
Tak hanya mengamankan ketiga tersangka, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 111,5 ton pupuk subsidi berbagai jenis.
“Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk, sehingga kami kemudian membentuk timsus Polres Nganjuk terkait hal ini,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson, dalam keterangannya kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta
Dalam melakukan aksinya, kata Boy Jeckson, para tersangka menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain, bukan ke anggota kelompok tani sesuai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
“Awalnya pada tanggal 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R, pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka (R) diamankan barang bukti sekitar 4 ton,” ungkap Boy Jeckson.
Baca juga: Plengsengan Ambrol, 8 Rumah di Nganjuk Rusak, 27 Warga Mengungsi
Setelah mengamankan tersangka R, aparat kepolisian melakukan pengembangan. Hasilnya Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan HNP.
“Tersangka HNP (ditangkap) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk,” ungkap Boy Jeckson.
Baca juga: Bawa Borgol, Kades di Nganjuk Mengaku Polisi, Peras Warga hingga Tukang Becak
“Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L, warga Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36,” lanjut dia.
Menurut Boy Jeckson, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Jo pasal 30 ayat (3) jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI No : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Residivis Kasus Narkoba, Pesta Sabu hingga Dipecat dari Partai
Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal dua tahun, dan denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Boy Jeckson melanjutkan, pengungkapan praktik penyalahgunaan pupuk subsidi ini merupakan respons jajarannya atas kesulitan para petani di Nganjuk.
“Ini adalah komitmen kita terkait bagaimana menanggapi dan merespons keresahan masyarakat untuk kemudian dicarikan solusinya,” sebut Boy Jeckson.
“Bayangkan, di saat kuota pupuk subsidi ini terbatas malah ada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Kasihan para petani yang mengalami kelangkaan pupuk subsidi ini, terutama pada periode bulan-bulan ini yang semestinya sudah masuk masa tanam,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.