Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk, 115,5 Ton Barang Bukti Disita

Kompas.com - 20/01/2022, 11:52 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Polres Nganjuk membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya adalah pria berinisial R (51), HNP (23), dan L (38).

Baca juga: RSUD Nganjuk Kebanjiran, Sejumlah Ruangan Tergenang

Barang bukti ratusan ton pupuk subsidi

Tak hanya mengamankan ketiga tersangka, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 111,5 ton pupuk subsidi berbagai jenis.

“Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk, sehingga kami kemudian membentuk timsus Polres Nganjuk terkait hal ini,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson, dalam keterangannya kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta

Modus

Dalam melakukan aksinya, kata Boy Jeckson, para tersangka menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain, bukan ke anggota kelompok tani sesuai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

“Awalnya pada tanggal 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R, pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka (R) diamankan barang bukti sekitar 4 ton,” ungkap Boy Jeckson.

Baca juga: Plengsengan Ambrol, 8 Rumah di Nganjuk Rusak, 27 Warga Mengungsi

Setelah mengamankan tersangka R, aparat kepolisian melakukan pengembangan. Hasilnya Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan HNP.

“Tersangka HNP (ditangkap) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk,” ungkap Boy Jeckson.

Baca juga: Bawa Borgol, Kades di Nganjuk Mengaku Polisi, Peras Warga hingga Tukang Becak

 

“Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L, warga Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36,” lanjut dia.

Menurut Boy Jeckson, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Jo pasal 30 ayat (3) jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI No : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Residivis Kasus Narkoba, Pesta Sabu hingga Dipecat dari Partai

Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal dua tahun, dan denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

Boy Jeckson melanjutkan, pengungkapan praktik penyalahgunaan pupuk subsidi ini merupakan respons jajarannya atas kesulitan para petani di Nganjuk.

“Ini adalah komitmen kita terkait bagaimana menanggapi dan merespons keresahan masyarakat untuk kemudian dicarikan solusinya,” sebut Boy Jeckson.

“Bayangkan, di saat kuota pupuk subsidi ini terbatas malah ada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Kasihan para petani yang mengalami kelangkaan pupuk subsidi ini, terutama pada periode bulan-bulan ini yang semestinya sudah masuk masa tanam,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kendaraan Roda 2 Dominasi Arus Balik ke Bali, Capai 8.125 Unit

Kendaraan Roda 2 Dominasi Arus Balik ke Bali, Capai 8.125 Unit

Surabaya
WNA Filipina Ditemukan Meninggal di Kamar Apartemen Surabaya

WNA Filipina Ditemukan Meninggal di Kamar Apartemen Surabaya

Surabaya
Banjir Lahar Gunung Semeru, Jembatan Gondoruso Putus

Banjir Lahar Gunung Semeru, Jembatan Gondoruso Putus

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

Surabaya
Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Surabaya
11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

Surabaya
Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Surabaya
Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Surabaya
Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Surabaya
Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Surabaya
Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Surabaya
Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com