SURABAYA, KOMPAS.com - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus jual beli jabatan.
Vonis untuk Novi dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Ketut Suarta dalam sidang vonis Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (6/1/2022) sore.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan," kata I Ketut Suarta.
Baca juga: Sejarah Surabaya, Kota Pahlawan dengan Pertempuran Ikan Sura dan Buaya yang Melegenda
Novi dianggap bersalah melanggar Pasal 12 huruf e ayat dan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Vonis untuk Novi lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Novi dengan hukuman 9 tahun penjara.
Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum Novi, Tisat Afriyandi mengaku belum menentukan sikap.
"Kami memiliki waktu 7 hari untuk menyikapi vonis tersebut. Kami masih pikir-pikir," terangnya.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nonaktif Nganjuk Dituntut 9 Tahun Penjara
Seperti diberitakan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tertangkap dalam operasi tangkap tangan tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Minggu (9/5/2021) malam.
Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Divonis 7 Tahun Penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.