“Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L, warga Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36,” lanjut dia.
Menurut Boy Jeckson, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Jo pasal 30 ayat (3) jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI No : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Residivis Kasus Narkoba, Pesta Sabu hingga Dipecat dari Partai
Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal dua tahun, dan denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Boy Jeckson melanjutkan, pengungkapan praktik penyalahgunaan pupuk subsidi ini merupakan respons jajarannya atas kesulitan para petani di Nganjuk.
“Ini adalah komitmen kita terkait bagaimana menanggapi dan merespons keresahan masyarakat untuk kemudian dicarikan solusinya,” sebut Boy Jeckson.
“Bayangkan, di saat kuota pupuk subsidi ini terbatas malah ada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Kasihan para petani yang mengalami kelangkaan pupuk subsidi ini, terutama pada periode bulan-bulan ini yang semestinya sudah masuk masa tanam,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.