Diketahui, MSA, tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan melayang gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (6/1/2022).
Anak salah satu kiai di Jombang itu meminta pengadilan menguji keputusan penyidik dari Polres Jombang yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan seksual.
Sebagai termohon dalam gugatan praperadilan yang diajukan MSA, yakni Kapolres Jombang dalam hal ini Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang sebagai termohon kesatu. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang sebagai termohon kedua.
Kapolda Jatim dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim menjadi termohon ketiga. Dan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam hal ini Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim sebagai termohon keempat.
Baca juga: 2 Tahun Belum Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Sebelumnya, MSA pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Pada 16 Desember 2021, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.
Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang. Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Baca juga: 2 Kali Mangkir, Polisi Ancam Jemput Paksa Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan
Sementara itu, berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA sudah dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (4/1/2022).
MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.