MALANG, KOMPAS.com - Youtuber Idris Al Marbawy atau yang akrab dipanggil Gus Idris akan segera bebas usai divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Malang, Jawa Timur, terkait kasus hoaks video penembakan pada Maret 2021.
Putusan ini telah dibacakan pada 30 Desember 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Farid Jufri.
"Ya kemungkinan hampir bebas karena ia mulai ditahan oleh penyidik sejak 21 Oktober 2021 lalu. Jadi sampai Januari ini sudah terhitung 3 bulan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama saat ditemui, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Terima 4 Laporan, Polisi Usut Kasus Dugaan Hoaks di Video Penembakan Gus Idris yang Viral
Selain Idris, Yan Firdaus selaku asisten Idris juga divonis 3 bulan penjara karena dinilai turut membantu dalam pembuatan konten tersebut.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," tuturnya.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap keduanya yakni 5 bulan penjara.
Pertimbangannya, kata Reza, dalam fakta persidangan terdakwa dan pelapor yakni Ahmad Mubarok sepakat berdamai.
Selain itu terdakwa juga bersikap baik selama menjalani rangkaian persidangan.
"Kedua poin itu menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa," ujarnya.
Baca juga: 10 Siswa dan 1 Guru di MAN 2 Kota Malang Positif Covid-19
Vonis majelis hukum pun diterima tanpa syarat oleh jaksa penuntut umum, pelapor dan kedua terdakwa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.