Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Hoaks Penembakan, Gus Idris Akan Segera Bebas

Kompas.com - 19/01/2022, 18:15 WIB
Imron Hakiki,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Youtuber Idris Al Marbawy atau yang akrab dipanggil Gus Idris akan segera bebas usai divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Malang, Jawa Timur, terkait kasus hoaks video penembakan pada Maret 2021. 

Putusan ini telah dibacakan pada 30 Desember 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Farid Jufri. 

"Ya kemungkinan hampir bebas karena ia mulai ditahan oleh penyidik sejak 21 Oktober 2021 lalu. Jadi sampai Januari ini sudah terhitung 3 bulan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama saat ditemui, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Terima 4 Laporan, Polisi Usut Kasus Dugaan Hoaks di Video Penembakan Gus Idris yang Viral

Selain Idris, Yan Firdaus selaku asisten Idris juga divonis 3 bulan penjara karena dinilai turut membantu dalam pembuatan konten tersebut.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," tuturnya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap keduanya yakni 5 bulan penjara. 

Pertimbangannya, kata Reza, dalam fakta persidangan terdakwa dan pelapor yakni Ahmad Mubarok sepakat berdamai.

Selain itu terdakwa juga bersikap baik selama menjalani rangkaian persidangan.

"Kedua poin itu menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa," ujarnya.

Baca juga: 10 Siswa dan 1 Guru di MAN 2 Kota Malang Positif Covid-19

Vonis majelis hukum pun diterima tanpa syarat oleh jaksa penuntut umum, pelapor dan kedua terdakwa.

"Ya semua elemen, baik jaksa penuntut umum dan pelapor dan terdakwa menerima vonis majelis hakim," tegasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Anjar Rudi Admoko membenarkan pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan hakim. 

"Iya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara dan kepada Idris Al Marbawy dan Yan Firdaus. Kami merima vonis tersebut," ucapnya melalui sambungan telepon. 

Sebelumnya diberitakan, Idris harus berhadapan dengan hukum usai membuat video hoaks seolah-olah dirinya tertembak dalam kanal Youtube miliknya. 

Belakangan, konten tersebut adalah rekayasa yang dibuat sendiri.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Diprediksi sampai Februari, BPBD Kabupaten Malang Petakan Wilayah Rawan Bencana 

Video tersebut sempat viral dan mendapat respons negatif dari warganet, hingga berujung pelaporan oleh Zulham Mubarok, perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang.

Idris mengaku membuat konten dengan alasan ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa ilmu baik tidak akan terkalahkan oleh ilmu tidak baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

Surabaya
TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

Surabaya
DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

Surabaya
3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

Surabaya
Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com