Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Malang Larang Jual Beli dan Konsumsi Daging Anjing

Kompas.com - 18/01/2022, 17:46 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji pada 17 Januari lalu.

Sutiaji mengatakan, larangan itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Larangan peredaran daging anjing kita ikut UU saja," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Seorang Siswa Positif Covid-19 di MAN 2 Kota Malang, 600 Orang Jalani Tes Cepat Antigen

Pihaknya melalui Satpol PP Kota Malang juga telah melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut dan masih menemukan adanya beberapa warung yang menjual olahan makanan daging anjing.

Menurutnya, dalam UU sudah tertuang jelas bahwa daging anjing tidak bisa dikonsumsi untuk mencegah penyakit infeksi yang dapat ditularkan ke manusia.

"Beberapa waktu yang lalu sudah ada razia bersama Satpol PP, sudah ditemukan yang menjual, di UU jelas bahwa daging anjing tidak bisa dikonsumsi sebagai olahan makanan, nanti itu bisa dituntut oleh konsumen," jelasnya.

Dengan adanya SE tersebut, sejauh ini, pihaknya hanya bisa memberikan peringatan bagi pelanggar.

Namun tahun ini, Pemkot Malang akan menyiapkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Malang untuk meningkatkan aturan yang ada.

Baca juga: 5.017 KK Terdampak Banjir Pasuruan, Warga Dievakuasi dengan Perahu Karet

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyambut baik rencana pembuatan Perwali tentang larangan pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.

Dia berharap dalam Perwali itu nantinya bisa tertuang jelas bahwa Satpol PP Kota Malang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara tegas.

"Iya kalau Perwali lebih sanksi administrasi, mulai teguran sampai ke penutupan sementara, denda sampai penutupan permanen kalau membandel pelanggarnya," kata Rahmat saat dihubungi via telepon, Selasa.

Razia warung daging anjing

Sejak adanya SE Nomor 5 Tahun 2022, Satpol PP Kota Malang telah mendatangi tiga warung makanan yang menjual olahan daging anjing.

Yakni di Jalan Pisang Candi, Sukun, kemudian Jalan Panji Suroso, Blimbing dan Jalan Bela Negara, Rampal.

Baca juga: Pasien Omicron Kota Malang Isolasi Mandiri di Rumah, Punya Riwayat Perjalanan dari Bali

Hasilnya para pemilik warung belum mengetahui adanya SE tersebut. Namun menurutnya mereka memiliki keinginan untuk mengganti menu jualannya bukan dengan daging anjing.

"Mereka meminta waktu untuk sosialisasi dengan pelanggannya terkait stok yang ada," katanya.

Rahmat menyampaikan daging anjing yang diperoleh dari para pemilik warung rata-rata berasal dari luar Kota Malang seperti Kabupaten Malang dan Blitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com