KOMPAS.com - Polisi menangkap dua terduga pelaku pengedar dan peracik pasta gigi palsu di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022).
Kedua pelaku itu adalah Mochamad Syarif (22), warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dan Yudi alias Wae (41), warga Jalan Pacar Kembang, Surabaya.
Penangkapan itu dilakukan polisi di sebuah rumah kontrakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kendangsari Gang VI, Surabaya.
Baca juga: Saya Orang Tak Punya, tetapi Kemiskinan Jangan Diunggah untuk Pencitraan
Rumah itu diduga kuat juga dipakai sebagai rumah produksi pasta gigi palsu.
Selain kedua terduga pelaku, polisi masih memburu seorang pelaku berinisial JH yang diduga berperan sebagai pemodal.
"Kami lantas melakukan penggerebekan terhadap dua tersangka, serta menyita barang bukti yang ada di rumah itu," jelas Kanitreskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Ipda Deddie Setiawan.
Baca juga: Pasta Gigi Palsu Beredar di Surabaya, Ini Perbedaan dengan Pasta Gigi Asli
Dari penggerebekan itu, polisi amankan sejumlah barang bukti, antara lain dua karung tepung, beberapa botol cairan busa dan pemutih, satu botol cairan rasa mint, ratusan kemasan pasta gigi pepsodent, serta lakban kuning berlogo Unilever.
Lalu, polisi juga menyita alat suntikan yang diduga digunakan pelaku untuk mengisi bahan ke dalam kemasan. Selain itu, ada alat pemanas untuk menutup kemasan bawah.
Baca juga: Beredar Pasta Gigi Palsu di Surabaya, Polisi Gerebek Rumah Produksi dan Tetapkan 2 Tersangka
Sementara itu, dari keterangan kedua terduga pelaku, bisnis ilegal itu telah dilakukan sejak November 2021.
Lalu, pelaku juga mengaku sudah mengedarkan pasta gigi palsu sebanyak tujuh kali.
Keuntungan yang diperoleh dari penjualan itu mencapai Rp 15 juta.
"Kalau untung bersih diperkirakan Rp 15 juta. Sementara kalau dihitung semua, ya, kemungkinan bisa di atas itu, sampai puluhan juta," jelas Deddie.
Baca juga: Pengakuan Karyawan Pabrik Pasta Gigi Palsu: Awalnya Tak Tahu kalau Palsu