SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo menangkap dua orang sindikat pemalsuan pasta gigi bermerk.
Kedua pelaku itu bernama Mochamad Syarif (22), warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dan Yudi alias Wae (41), warga Jalan Pacar Kembang, Surabaya.
Selain dua tersangka yang telah ditangkap, polisi masih memburu seorang pelaku berinisial JH yang berperan sebagai pemodal.
Kanitreskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Ipda Deddie Setiawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kendangsari Gang VI, Surabaya.
Rumah kontrakan tersebut yang biasa digunakan untuk memproduksi pasta gigi palsu.
"Dari penyidikan itu terungkap bahwa kedua pelaku telah beroperasi sejak November 2021," kata Deddie dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Dia menjelaskan, kedua pelaku sudah mengedarkan pasta gigi palsu sebanyak tujuh kali. Dari peredaran itu, mereka mendapatkan keuntungan bersih hingga Rp 15 juta.
"Kalau untung bersih diperkirakan Rp 15 juta. Sementara kalau dihitung semua, ya, kemungkinan bisa di atas itu, sampai puluhan juta," terang Deddie.
Kemasan dan rasa tak sama
Deddie menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi peredaran pasta gigi yang dianggap mencurigakan.
Baca juga: Paman di Surabaya Setubuhi Keponakannya yang Masih di Bawah Umur
Selain gambar di kemasan yang memudar, rasa dari pasta gigi juga berbeda dengan pasta gigi lain yang beredar di masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.