Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui lokasi produksi pasta gigi palsu itu.
"Kami lantas melakukan penggerebekan terhadap dua tersanga, serta menyita barang bukti yang ada di rumah itu," jelas Deddie.
Barang bukti yang didapat petugas dari rumah itu berupa dua karung tepung, beberapa botol cairan busa dan pemutih, satu botol cairan rasa mint, ratusan kemasan pasta gigi pepsodent, serta lakban kuning berlogo Unilever.
"Ada juga barang bukti tambahan, yakni alat suntikan yang digunakan mengisi bahan ke dalam kemasan. Kemudian, alat pemanas untuk menutup kemasan bawah," ungkap Deddie.
Baca juga: Airlangga Hartarto dan Khofifah Bertemu 4 Mata di Surabaya, Bahas Pilpres?
Dalam bisnis ilegal itu, lanjut Deddie, tersangka Syarif merupakan anak buah dari JH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Syarif bertugas meracik bahan kimia menjadi bahan menyerupai pasta gigi yang beredar pada umumnya. Sementara tersangka Wae bertugas sebagai kurir pasta gigi palsu itu.
Syarif mengaku sudah dua bulan bekerja kepada tersangka JH. Dia mengaku menerima upah Rp 250.000 dalam sekali produksi.
"Dua bulan lalu, saya dikenalkan oleh ayah ke JH. Itu teman ayah saya pak. Ayah dikenalkan dan diberi kerjaan," kata Syarif.
Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu, Seorang Pengemudi Ojol di Surabaya Ditangkap
Sementara itu, Wae mengaku awalnya tidak mengetahui pasta gigi yang diedarkannya itu palsu.
Dia baru tahu pasta gigi itu palsu setelah beberapa pekan bekerja untuk JH.
"Awalnya dulu saya tidak tahu kalau palsu. Tapi akhirnya tahu. Tapi ya bagaimana lagi," ucap Wae.
Dari kasus tersebut, kedua tersangka kini menjadi tahanan polisi dan dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.