SURABAYA, KOMPAS.com - AP (36), Seorang pengemudi ojek online di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga membawa narkoba jenis sbu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Gadukan Utara, Benowo, Surabaya, Rabu (5/1/2022) pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Stabilkan Harga, Pemkot Surabaya Gelontorkan Minyak Goreng Seharga Rp 14.000 Per Liter
"Dalam penggeledahan, kami temukan sabu dengan berat total sekitar 112,05 gram, terbagi dalam lima pocket berisi sabu," kata Daniel dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Kepada polisi, AP mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari temannya berinisial SL pada Senin (3/1/2022).
Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap SL sebagai penyuplai. SL juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami lakukan pengembangan kasus dan berupaya mrnangkap SL sebagai penyuplai sabu kepada AP," ucap Daniel.
Pelaku telah dua kali menjadi kurir barang terlarang itu. Selain berperan sebagai kurir, pelaku mengonsumsi narkoba sejak tahun lalu.
"Tersangka AP sudah dua kali menerima kiriman barang dari SL dan mendapatkan upah sebesar Rp 15.000 per gramnya," tutur Daniel.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti lima pocket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing, 76,05 gram, 35,5 gram, 0,24 gram, 0,25 gram dan 0,21 gram, dengan berat total 112,05 gram.
Baca juga: ASN Pelaku Penipuan CPNS Kota Surabaya Ditangkap Polisi di Lampung Selatan
Kemudian, sebuah timbangan elektrik, satu bendel plastik transparan putih, satu bendel plastik transparan putih, empat bendel klip plastik, dua buah ponsel, dan uang tunai Rp 150.000.
Akibat perbuatannya itu, tersangka AP dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.