Salin Artikel

Beredar Pasta Gigi Palsu di Surabaya, Polisi Gerebek Rumah Produksi dan Tetapkan 2 Tersangka

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo menangkap dua orang sindikat pemalsuan pasta gigi bermerk.

Kedua pelaku itu bernama Mochamad Syarif (22), warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dan Yudi alias Wae (41), warga Jalan Pacar Kembang, Surabaya.

Selain dua tersangka yang telah ditangkap, polisi masih memburu seorang pelaku berinisial JH yang berperan sebagai pemodal.

Kanitreskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Ipda Deddie Setiawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kendangsari Gang VI, Surabaya.

Rumah kontrakan tersebut yang biasa digunakan untuk memproduksi pasta gigi palsu.

"Dari penyidikan itu terungkap bahwa kedua pelaku telah beroperasi sejak November 2021," kata Deddie dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Dia menjelaskan, kedua pelaku sudah mengedarkan pasta gigi palsu sebanyak tujuh kali. Dari peredaran itu, mereka mendapatkan keuntungan bersih hingga Rp 15 juta.

"Kalau untung bersih diperkirakan Rp 15 juta. Sementara kalau dihitung semua, ya, kemungkinan bisa di atas itu, sampai puluhan juta," terang Deddie.

Kemasan dan rasa tak sama

Deddie menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi peredaran pasta gigi yang dianggap mencurigakan.

Selain gambar di kemasan yang memudar, rasa dari pasta gigi juga berbeda dengan pasta gigi lain yang beredar di masyarakat.


Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui lokasi produksi pasta gigi palsu itu.

"Kami lantas melakukan penggerebekan terhadap dua tersanga, serta menyita barang bukti yang ada di rumah itu," jelas Deddie.

Barang bukti yang didapat petugas dari rumah itu berupa dua karung tepung, beberapa botol cairan busa dan pemutih, satu botol cairan rasa mint, ratusan kemasan pasta gigi pepsodent, serta lakban kuning berlogo Unilever.

"Ada juga barang bukti tambahan, yakni alat suntikan yang digunakan mengisi bahan ke dalam kemasan. Kemudian, alat pemanas untuk menutup kemasan bawah," ungkap Deddie.

Dalam bisnis ilegal itu, lanjut Deddie, tersangka Syarif merupakan anak buah dari JH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Syarif bertugas meracik bahan kimia menjadi bahan menyerupai pasta gigi yang beredar pada umumnya. Sementara tersangka Wae bertugas sebagai kurir pasta gigi palsu itu.

Syarif mengaku sudah dua bulan bekerja kepada tersangka JH. Dia mengaku menerima upah Rp 250.000 dalam sekali produksi.

"Dua bulan lalu, saya dikenalkan oleh ayah ke JH. Itu teman ayah saya pak. Ayah dikenalkan dan diberi kerjaan," kata Syarif.

Sementara itu, Wae mengaku awalnya tidak mengetahui pasta gigi yang diedarkannya itu palsu.

Dia baru tahu pasta gigi itu palsu setelah beberapa pekan bekerja untuk JH.

"Awalnya dulu saya tidak tahu kalau palsu. Tapi akhirnya tahu. Tapi ya bagaimana lagi," ucap Wae.

Dari kasus tersebut, kedua tersangka kini menjadi tahanan polisi dan dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/13/175018078/beredar-pasta-gigi-palsu-di-surabaya-polisi-gerebek-rumah-produksi-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke