BOJONEGORO, KOMPAS.com - Andrianto (63), warga jalan Pattimura nomor 29, Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro yang menjadi korban salah tangkap anggota Polres Lamongan masih merasa trauma.
Hingga kini Andrianto kesulitan untuk melupakan peristiwa penangkapan saat membawa jenazah putrinya Maria Ulfa Dwi Andeani dari rumah sakit di Surabaya pada Selasa (28/12/2021) lalu.
Dalam perjalanan, Andrianto tiba-tiba dihentikan dan ditangkap oleh aparat kepolisian. Dirinya disebut sebagai pelaku tabrak lari.
"Saya tidak tahu kesalahan saya apa, tiba-tiba dikelilingi petugas kepolisian sambil menembakkan senjata ke atas, diminta paksa turun dari mobil," kata Andrianto, kepada Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
Andrianto mengaku, saat itu dirinya sedang fokus mengiringi dari belakang mobil ambulans yang membawa jenazah putrinya dari rumah sakit di Surabaya menuju Bojonegoro untuk segera dimakamkan.
"Saat itu saya fokus mengiringi ambulans pembawa jenazah putri saya, kok saya dikatakan pelaku tabrak lari," ujarnya.
Baca juga: Pria di Bojonegoro Tewas Terseret Arus Sungai Saat Cari Rumput
Menurutnya, petugas kepolisian seharusnya bisa menghentikan dengan baik, tidak dengan cara seperti itu. Apalagi saat itu dirinya dalam suasana berduka.
Atas kejadian yang dialaminya, saat ini dirinya sebagai warga negara sulit untuk menerima apa yang dilakukan polisi terhadapnya.
"Kalau seperti itu ada yang bilang polisi melanggar prosedur (SOP)," pungkasnya
Baca juga: Jembatan Terusan Bojonegoro-Tuban Diresmikan, Habiskan Anggaran Rp 88,6 Miliar
Sesampainya di pertigaan Depot Mira, Kelurahan Babat, Kabupaten Lamongan, sekira pukul 21.00 WIB, iring-iringan ambulans terhenti karena terhalang mobil depannya yang berhenti di lampu merah.
Tiba-tiba dari dalam ambulans dirinya mendengar suara tembakan senjata ke atas dua kali, dan melihat mobil yang dikendarai mertuanya tersebut dikelilingi petugas kepolisian.
"Ada sekitar lima orang, ada yang berpakaian polisi dan ada yang pakaian preman menembakkan senjata ke atas dan menggedor pintu mobil ayah saya," kata Galih, kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Seprai Palsu di Bojonegoro, Pelaku Terancam Denda Rp 2 Miliar karena Gunakan Merek Bonita
Ayahnya dipaksa untuk turun dari mobil dan sempat mendapatkan perlakuan kasar.
Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan secara online ke Propam Mabes Polri oleh keluarga.
Setelah laporan itu, menurutnya, Kapolres Lamongan sempat mendatangi rumah orangtuanya untuk meminta maaf.
Namun, pihak keluarga masih meminta kepolisian membersihkan nama baik keluarganya.
Hingga kini pihak kepolisian masih belum memberikan penjelasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.