Salin Artikel

Nekat Jadi Kurir Sabu, Seorang Pengemudi Ojol di Surabaya Ditangkap

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Gadukan Utara, Benowo, Surabaya, Rabu (5/1/2022) pukul 14.00 WIB.

"Dalam penggeledahan, kami temukan sabu dengan berat total sekitar 112,05 gram, terbagi dalam lima pocket berisi sabu," kata Daniel dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Kepada polisi, AP mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari temannya berinisial SL pada Senin (3/1/2022).

Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap SL sebagai penyuplai. SL juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami lakukan pengembangan kasus dan berupaya mrnangkap SL sebagai penyuplai sabu kepada AP," ucap Daniel.

Pelaku telah dua kali menjadi kurir barang terlarang itu. Selain berperan sebagai kurir, pelaku mengonsumsi narkoba sejak tahun lalu.

"Tersangka AP sudah dua kali menerima kiriman barang dari SL dan mendapatkan upah sebesar Rp 15.000 per gramnya," tutur Daniel.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti lima pocket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing, 76,05 gram, 35,5 gram, 0,24 gram, 0,25 gram dan 0,21 gram, dengan berat total 112,05 gram.

Kemudian, sebuah timbangan elektrik, satu bendel plastik transparan putih, satu bendel plastik transparan putih, empat bendel klip plastik, dua buah ponsel, dan uang tunai Rp 150.000.

Akibat perbuatannya itu, tersangka AP dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/12/234917778/nekat-jadi-kurir-sabu-seorang-pengemudi-ojol-di-surabaya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke