SURABAYA, KOMPAS.com - TR (57), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Surabaya yang terlibat kasus penipuan CPNS ditangkap polisi di Lampung Selatan pada Senin (10/1/2022) lalu.
Di Lampung Selatan, TR ditangkap di rumah ADS (38), istri sirinya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan penangkapan TR tersebut.
"Ditangkap di Lampung Selatan di rumah istri sirinya," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: ASN di Surabaya yang Diduga Tipu Warga Rp 1 M Ditangkap, Pelaku Sempat Kabur ke Lampung
Kedua tersangka, kata Mirzal, sudah mengetahui ada laporan dari para korban ke polisi sejak 23 November 2021. Sejak saat itu, oknum ASN itu mangkir kerja dan kabur ke Lampung Selatan.
"Terlapor lalu tidak masuk kerja dan meninggalkan Kota Surabaya menuju ke daerah Lampung Selatan bersama istri sirinya," jelas Mirzal.
Berdasarkan pengakuan tersangka TR dan hasil pemeriksaan kepada para saksi, ada tujuh korban penipuan CPNS dengan nilai kerugian total lebih dari Rp 1 milliar.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Jurnalis di Surabaya Hanya Divonis 10 Bulan, AJI Desak JPU Ajukan Banding
Rinciannya, korban MS dengan kerugian Rp 300 juta, korban ED rugi Rp 110 juta, DS rugi Rp 130 juta, AA rugi Rp 55 juta dan ADN rugi Rp 150 juta. Selain itu juga ada korban SG yang rugi Rp 300 juta serta korban FS yang rugi Rp 180 juta.
Modusnya, tersangka menawari korban untuk menjadi ASN di Pemkot Surabaya. Setelah korban membayar uang yang diminta, korban tidak juga masuk sebagai ASN Pemkot dan tersangka melarikan diri ke Lampung Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.